Jajaran Polda Lampung terus memburu pelaku kejahatan C3 (Curas, Curat, Curanmor). Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dalam dua hari yakni tanggal 6-7 Juni 2021, polres jajaran telah melakukan upaya paksa dan menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 10 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 14 tersangka," kata Pandra dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Pandra menyebut, untuk 10 kasus yang telah diungkap yakni Polresta Bandar Lampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 6 tersangka. Polres Lampung Timur mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka dan Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka.
"Polres Mesuji mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka, Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka serta Polres Pesawaran mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka," sebutnya.
Pandra mengimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.