Misteri hilangnya Hayriantira (37) alias Rian, wanita yang bekerja di PT XL Axiata Tbk akhirnya terkuak. Rian ternyata dibunuh oleh kekasih gelapnya, Andy Wahyudi (38) di kamar Hotel Cipaganti, Garut pada 30 Oktober 2014 silam.Andi Wahyudi (38) sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua anak. Andy bekerja di PT Dwi Cahaya Mulia, Ruko Vila Jatibening Tol Blok A, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Rian sendiri sudah berstatus janda dua anak. Namun Andy dan Rian ternyata tetap menjalin hubungan gelap. Kisah asmara Andy dan Hayriantira sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Pada 30 Oktober 2014 lalu, keduanya memutuskan untuk berlibur ke Garut, Jawa Barat menggunakan mobil Honda Mobilio, milik Rian.Saat itu kata Andy, tujuan awal perjalanannya ke Garut adalah ke sentra jaket kulit. Sentra jaket kulit berada di Sukaregang, Garut. Namun, belum sampai di tempat tujuan, mereka memilih bermalam di Hotel Cipaganti, Tarogong, Garut.
Advertisement
Hotel Cipaganti dipilih sebagai tempat istirahat karena menempuh perjalanan selama enam jam dari Jakarta ke Garut. Jarak Tarogong dan Sukaregang sudah dekat karena bisa dilalui dengan cara melintasi Jalan Cipanas Raya."Hanya dua jam berada di kamar hotel," tutur Andy yang mengaku hanya berdua berada di kamar hotel.Saat bermalam Andy mengaku sempat berhubungan intim dengan Rian. Namun Andy tersinggung karena ditanya soal kejantanannya. Andy yang marah lalu membekap hingga korban tewas.Setelah melakukan pembunuhan Andy berpikir bagaimana cara untuk menghilangkan jejak. Tanpa pikir panjang, dia memilih menceburkan Rian ke kolam rendam air panas di dalam kamar mandi. Sejak saat itu Rian dinyatakan hilang.
Advertisement
Andy akhirnya ditangkap polisi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada BPKB mobil milik Rian. Tapi dari situlah, pihak kepolisian sangat yakin Andy berkaitan dengan hilangnya Rian. Dalam surat kuasa penyerahan mobil dari korban dengan waktu kehilangan korban begitu janggal."Padahal sangat jelas, surat kuasa dibuat pada tanggal 15 Februari 2015, sementara Rian sudah hilang sejak Oktober 2014. Jadi bagaimana mungkin Rian bisa memberikan surat kuasa itu kepada tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan."Kita sudah buktikan tanda tangan itu palsu berdasarkan hasil labfor. Maka kita perkarakan pemalsuan tanda tangan," kata tambah Herry Heryawan.Namun Andy terus membantah soal keterlibatan dalam kasus hilangnya Rian. Namun hal itu tidak membuat polisi patah arang. Lewat ibunda Rian, polisi meminta untuk berbicara dari hati ke hati dengan Andy untuk membuktikan bahwa benar Rian hilang setelah bersama dirinya.
Advertisement
Tapi cara ini pun tak langsung berhasil. Andy mulanya tetap tutup mulut. Ibunda Rian, coba terus membujuknya saat mereka bicara empat mata di ruang tahanan. Usaha ibunda Rian akhirnya membuahkan hasil, Andy akhirnya mau buka suara dan mengakui telah membunuh Rian, kekasih gelapnya itu."Ibu itu kaget dan shock, setelah mendengar lokasi di mana dia melakukan pembunuhan dan penguburan kepada Rian," tambahnya.Kemudian pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan konfirmasi atas keterangan Andy. Hasilnya, Polres Garut membenarkan adanya laporan penemuan mayat di hotel tersebut pada tanggal 31 Oktober 2014.Meski menginap di Hotel Cipaganti, Andy rupanya memberikan keterangan palsu saat check in. Hal inilah yang membuat petugas Polres Garut kesulitan mengungkap kasus penemuan mayat (yang kemudian diketahui sebagai Rian) di Hotel Cipaganti.
Advertisement
"Pelaku tak menulis nama aslinya. Dia hanya menulis dirinya sebagai Gery dan dia pun tak menulis alamat tinggal," ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Arif Rachman.Arif mengatakan di hotel tersebut tidak ada keharusan tamu untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi, tambah Arif, hanya diminta menulis nama di buku tamu.Kini Andy dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pemalsuan identitas. AKBP Arif juga memastikan bila Andy bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana."Dengan menuliskan nama palsu dan mengaburkan identitas, maka patut diduga pelaku telah merencanakan pembunuhan itu. Makanya, nanti akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP-nya. Pembunuhan berencana itu," pungkas Arif.