Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cecar 55 Pertanyaan, Polisi Usut Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Cecar 55 Pertanyaan, Polisi Usut Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ahli Waris Pendiri BANI Menang Kasasi di MA. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Anita Kolopaking resmi menjadi tahanan terkait kasus surat jalan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Sabtu 8 Agustus 2020. Penyidik pun mendalami peran pengacara Djoko Tjandra itu dalam perkara tersebut, termasuk saat berhubungan dengan tersangka lain yakni Brigjen Prasetijo Utomo.

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Menurut Awi, pihaknya mencecar sekitar 55 pertanyaan saat pemeriksaan Anita Kolopaking dengan statusnya sebagai tersangka. Termasuk terkait peranannya dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Ya seputar pelarian juga yang bersangkutan," jelas dia.

Awi masih belum membuka detail temuan adanya pihak lain yang terlibat kasus surat jalan tersebut lantaran merupakan bagian dari kerahasiaan penyidikan. Sementara itu, tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut menjalani pemeriksaan atas perkara tersebut.

"Karena memang ini kan semuanya kan terkait," Awi menandaskan.

Ajukan Praperadilan

Semenara Tim Pembela Anita Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito.

Dijelaskannya, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita Kolopaking kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.

Anita Kolopaking ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari mulai dari Sabtu, 8 Agustus 2020.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Jakarta, Sabtu, (8/8/2020).

Selain itu, polisi khawatir apabila yang bersangkutan turut menghilangkan barang bukti dalam upaya membongkar kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang juga melibatkan Brigjen Prasetyo.

"Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tindak pidana dan tentu agar tak menghilangkan barang bukti," tutur Awi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak

Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak

Sebelum Prabowo datang, pengamanan ketat terlihat jelas di sekitar TPS Prabowo ini yang melibatkan personel kepolisian.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Pengerahan Anjing Pelacak K9 di TPS 033 Bojong Koneng, Tempat Prabowo Mencoblos

FOTO: Momen Pengerahan Anjing Pelacak K9 di TPS 033 Bojong Koneng, Tempat Prabowo Mencoblos

Petugas kepolisian mengerahkan anjing polisi K9 di TPS 033, Bojong Koneng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Tiga Sosok Menantu Para Jenderal Aktif di Polri, Cantik dan Berprestasi Suaminya Sama-Sama Perwira Polisi

Tiga Sosok Menantu Para Jenderal Aktif di Polri, Cantik dan Berprestasi Suaminya Sama-Sama Perwira Polisi

Berikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.

Baca Selengkapnya