Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi

Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA di Pilgub Bali. ©2018 Merdeka.com/khadafi

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar deklarasi dengan tajuk 'Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA' yang berlokasi di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Rabu (14/2) sore.

Dalam deklarasi ini, juga dihadiri oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dan para stakeholder lainnya. Selain itu, kedua calon Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dari paket KBS-Ace dan I Ketut Sudikerta dari paket Mantra-Kerta juga ikut menghadiri deklarasi ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, adanya deklarasi tolak politik uang dan politik SARA harus disyukuri untuk membuat Pilkada di Bali bersih.

"Oleh karena itu, kita bersyukur Bawaslu RI mengadakan deklarasi tolak politik uang dan tolak politisasi SARA. Karena sudah jelas kalau politik uang terjadi secara masif akan berdampak kepada pasangan calon mereka bisa didiskualifikasi. Kemudian terhadap pelakunya juga bisa terkena pidana," ucapnya.

Sementara Fritz Edward Siregar sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI yang juga turut hadir dalam deklarasi ini, mengatakan Bawaslu RI telah menginstruksikan deklarasi ini serentak dilakukan di seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.

"Ada 34 daerah yang melakukan deklarasi ini. Hal ini menunjukan keseriusan bahwa Bawaslu menolak Pilkada yang berkaitan dengan uang dan politik SARA. Ini juga sebagai simbol dan tanda pada masyarakat Bawaslu siap mengatasi politik uang dan politik SARA," ujarnya.

Menurut Siregar, Politik uang dan Politisasi SARA sudah banyak diatur dalam Undang-undang pasal 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Artinya bahwa setiap hal yang berkaitan dengan politik uang. Baik dana Kampanye, pemberian dana, dan pemberian sembako itu juga digunakan terhadap hukuman pidana yang ada di Pilkada. Termasuk juga yang memberiakan janji, itu adan dibagian pasal 73 dan pasal 187 Undang-undang 10. Ada hukuman bagi para pihak yang menjajikan atau yang memberikan uang," ungkapnya.

Untuk sanksi jika ada Pasangan Calon (Paslon) melakukan hal tersebut, akan di diskualifikasi. Karena dalam Undang-undang sudah menegaskan atas pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.

"Harus kami tegaskan kembali di Undang-undang Pilkada itu ada pelanggaran administrasi yang dapat di diskualifikasi. Apabila, ada politik uang yang dilakukan secara sistematis dan masif pasti diskualifasikan," jelasnya.

"Kami tegaskan kepada para calon bahwa hati-hati dan kami melarang melakukan politik uang. Karena berakibat pada diskualifikasi calon. Bahkan pada pemilihan suara pun jika terbukti akan dapat di diskualifikasi," tegasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya