Kepolisian Resor Buleleng, Bali, berhasil menangkap buronan kasus penipuan CPNS bernama Komang Restiadi (43) alias Mangku Roy.
Pelaku ini, ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (7/7) lalu. Namun, selama ini tersangka bersembunyi di Banyuwangi, Jawa Timur sekitar 1,5 tahun.
"Hampir 1,5 tahun buron," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (17/7).
Tersangka ini, diketahui melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Hal itu, terjadi pada tanggal 20 November 2018 pukul 14. 00 Wita di Banjar Dinas Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dari laporan korban Putu Partike (45) pada tanggal 21 Januari tahun 2019 lalu, melaporkan pelaku terkait perkara penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Karena, sebelumnya korban diiming-imingi bisa menjadi PNS kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 27. 900.000 kepada tersangka.
Selain itu, antara korban dan tersangka sebelumnya saling kenal karena pernah dalam satu organisasi. Selanjutnya, atas laporan korban pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dihadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya itu. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan penetapan Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka.
Namun begitu ditetapkan menjadi tersangka, malah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tersangka pergi ke luar wilayah sehingga kemudian penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih 1,5 tahun.
"Yang menurut tersangka selama inil sembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar," imbuh Sumarjaya.
Selanjutnya, Kepolisian mengendus keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. Kemudian, melakukan penangkapan pada tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal Rabu (8/7) lalu.
Namun dari keterangan tersangka, dirinya mengakui melakukan perbuatan itu, dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS. Namun, tersangka sebelumnya menyetorkan sejumlah uang yang kemudian uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Karena, diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa. Sementara untuk barang bukti, dalam perkara ini adalah enam embar slip penyetoran uang dari korban ke rekening tersangka.
"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Sumarjaya.