Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabut Upaya Banding, Kades di Mojokerto Terlibat Kampanye Sandiaga Dieksekusi Jaksa

Cabut Upaya Banding, Kades di Mojokerto Terlibat Kampanye Sandiaga Dieksekusi Jaksa Kuasa Hukum Kades Nono menunjukkan surat pencabutan banding. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Akibat mencabut upaya hukum bandingnya, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keputusan melakukan eksekusi ini dilakukan, mengingat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Mojokerto, Rudi Hartono membenarkan peristiwa eksekusi Kades Nono-sapaan akrab Suhartono ini. Ia menyatakan, Rabu (19/12) sore, pihaknya melaksanakan putusan PN Surabaya yang menjatuhkan pidana 2 bulan penjara pada Kades Nono.

"Perkara pidananya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 17 Desember kemarin. Berdasarkan ketentuan, hari ini kita eksekusi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menambahkan, untuk melaksanakan putusan tersebut, Kades Nono pun langsung dibawa ke Rutan Mojokerto. "Petugas secara persuasif mendatangi terpidana untuk melaksanakan putusan dan berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, pihaknya berharap akan menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar tidak terlibat dalam kampanye. Sebab, sesuai dengan undang-undang, hal itu memang dilarang.

"Semoga ini menjadi pembelajaran," ujarnya.

Menanggapi upaya eksekusi jaksa ini, Kuasa Hukum Kades Nono, Abdul Malik menyatakan, jika kliennya memang sudah mencabut upaya hukum banding. Ia beralasan, kecewa dengan proses hukum yang selama membelitnya.

"Ia mengatakan pada saya sudah tidak percaya dengan proses hukum yang ada. Katanya, biarlah ia menjalani hukuman saja," tegasnya.

Sebelumnya, terbukti terlibat dalam kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Solahudin Uno pada 21 Oktober lalu, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kades Nono, panggilan Suhartono, dianggap terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 490 jo pasal 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis hakim ini, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 6 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP