Buron 3 tahun, Kejati Maluku tangkap koruptor genset Unpatti

Terpidana terbukti melakukan korupsi senilai Rp 7,8 miliar

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Buron 3 tahun, Kejati Maluku tangkap koruptor genset Unpatti
Kejati Maluku tangkap buron. ©2015 Merdeka.com

Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan genset Universitas Pattimura (Unpatti) paket C khusus pekerjaan elektrikal dan mekanikal Ida Bagus Sufitriasa. Sufitriasa sudah buron selama tiga tahun ini ditangkap di Palembang pada Selasa (7/4)."Ida Bagus Sufitriasa, mantan Direktur PT Nindya Karya Wilayah IV Makassar diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon tahun 2010. Terdakwa dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (8/4).Setelah di tangkap di Palembang, Sufitriasa langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara dan selanjutnya akan dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung.Kasus korupsi pengadaan genset di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bergulir sejak 2006 silam. Dalam kasus tersebut, tercium indikasi korupsi senilai Rp. 7,8 miliar. Kasus ini juga menjerat mantan Pembantu Rektor II, Hawa Ambon selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai terdakwa.Tahun 2012, keputusan Pengadilan Tinggi Maluku menjatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan beserta uang pengganti sebesar Rp.435.750.000 dan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan uang denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraaht).

Rekomendasi