Boediono akui ada rapat kabinet bahas penghapusan utang Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Mantan Wakil Presiden, Boediono hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Boediono datang dengan dikawal Paspampres dan bersaksi sekitar dua jam.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK mengkonfirmasi kembali jawaban Boediono dalam BAP. JPU juga mengkonfirmasi soal rapat terbatas kabinet yang membahas permasalahan utang yang membelit pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Boediono mengaku hadir dalam ratas kabinet di Istana Negara pada Februari 2004. Saat itu ia hadir selaku anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat ratas berlangsung, saat itu Syafruddin menyampaikan seputar kredit macet utang petambak yang dibebankan kepada PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri sebesar Rp 4,8 triliun.
Boediono melanjutkan, ratas tersebut dihadiri oleh Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga mengamini ada usulan penghapusan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 2,8 triliun saat ratas di Istana Negara pada waktu itu.
"Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya, pengurangan beban ini saya kira baik," jelasnya.
Ia mengatakan, saat itu BPPN meminta kredit macet utang petambak direstrukturisasi dengan utang maksimum per petambak menjadi Rp 100 juta. Tujuannya supaya kredit macet utang petani tambak tidak lagi Rp 4,8 triliun.
"Saya kira memang begitu, kalau seingat saya memang ada usulan write off angkanya," jelasnya.
Terkait kesimpulan ratas, Boediono mengaku lupa karena kejadian tersebut berlangsung belasan tahun lalu.
Sementara itu, Syafruddin dalam tanggapannya mengatakan, usulan penghapusan buku utang atau write off utang petani tambak telah bergulir sejak Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keungan dan Industri (Menko Ekuin) dijabat Rizal Ramli.
"Ini hapus buku untuk tambak bukan ke siapa-siapa sudah ambil perusahaan inti (PT DCD dan PT WM), jadi write off utang petambak dihapus buku tapi bukan hapus tagih, hapus tagih hanya ke petambak," terangnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya