Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 50.000 butir H5, 38.999 gram sabu dan 98.960 butir ekstasi berhasil diamankan dari tiga tersangka yakni; IW (33), AM (54) dan JUM.IW dan AM ditangkap dalam keadaan hidup. Sementara JUM tewas di tempat lantaran berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan."Kami berhasil menggagalkan jaringan internasional Aceh-Malaysia pada tanggal 18 Oktober 2016 di Medan sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/10).Waseso melanjutkan jaringan Aceh-Malaysia ini merupakan jaringan yang telah lama menjadi incaran BNN. Namun baru bisa dilakukan penindakan karena BNN menginginkan langsung menangkap pemiliknya."Jaringan ini kita ikuti terus dan telisik TPPU-nya. Sekarang lagi berjalan dan tidak berhenti di sini. Jaringan ini masih terus bekerja dan masih ada jaringan berikutnya. Kita akan kembangkan terus," ujar Waseso.Lebih lanjut Waseso mengatakan dalam sindikat ini IW dan AM berperan sebagai kurir yang akan mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Peman Baru, Banda Aceh, Lampung, Jakarta, Banjarmasin, Palu, Surabaya dan Jakarta. Sementara JUM merupakan salah satu bandar, pengendali dan pemilik barang."Penggagalan penyelundupan narkotika ini berawal dari hasil penyelidikan, akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia. Tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan akan dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di kawasan Medan, Sumatera Utara," terang Buwas.Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang telah diamankan BNN ini dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BNN ungkap sindikat narkoba Aceh-Malaysia, 1 tersangka tewas didor
BNN ungkap sindikat narkoba Aceh-Malaysia, 1 tersangka tewas didor. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 50.000 butir H5, 38.999 gram sabu dan 98.960 butir ekstasi berhasil diamankan dari tiga tersangka yakni; IW (33), AM (54) dan JUM.
Rekomendasi