Bertemu Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi 'Publisher Rights' di Indonesia
'Publisher Rights' perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah berpihak pada platform dibandingkan nasib media siber.
'Publisher Rights' perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah berpihak pada platform dibandingkan nasib media siber.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu Dewan Pers, Selasa (11/7). Kedatangan AMSI untuk mempertanyakan perkembangan regulasi 'Publisher Rights' yang ditunggu-tunggu industri media siber. Tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital. Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait 'Publisher Rights' perlu segera diterbitkan. Agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah berpihak pada platform dibandingkan nasib media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut
Jelang pemilu 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi. AMSI khawatir media justru lebih banyak memproduksi konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar pembaca. Ini bisa terjadi karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik. "Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik," ucap Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI mengawal perkembangan pembahasan 'Publisher Rights'. Dia menuturkan, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. Draft regulasi terkait 'Publisher Rights' saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.
@merdeka.com
Pada Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait 'Publisher Rights' yang akan dimasukkan dalam Perpres. Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.
Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaAI merupakan pembunuh publisher right. Dengan adanya AI, poin utama dan isu terkait publisher right ini bisa berubah.
Baca SelengkapnyaProgram Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan untuk memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dato Sri dalam gelaran dari A Day with Dato Sri Tahir: Mimpi Sang Filantrofis Indonesia bersama pemimpin redaksi media, Selasa (12/12).
Baca SelengkapnyaBadan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman. Sejumlah cara dilakukan, termasuk pertukaran informasi.
Baca SelengkapnyaPenghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, media online masih menjadi pilihan masyarakat sebagai sumber berita utama
Baca Selengkapnya