Berkas dugaan korupsi Bupati Tobasa dilimpahkan ke Kejati Sumut
Merdeka.com - Penyidik Tipikor Polda Sumut terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju PLTA Asahan III. Mereka melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Kasmin Simanjungtak, Bupati Toba Samosir (Tobasa) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama, mengatakan pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara atas nama tersangka Kasmin Simanjuntak.
"Berkasnya sudah kami terima semalam (Rabu, 20/8), tapi masih diteliti jaksa peneliti Kejati Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama, Kamis (21/08).
Kasmin Simanjuntak merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju PLTA Asahan III. Dia menyandang status tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp 6,9 miliar ini sejak Juli 2013.
Selain Kasmin, 2 mantan pejabat Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumut, juga terjerat perkara ini. Keduanya yaitu mantan Sekretaris Daerah (sekda) Toba Samosir, Saibun Sirait dan mantan Asisten I Setdakab Tobasa, Rudolf Manurung. Mereka merupakan ketua dan wakil ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010.
Saibun dan Rudolf sama-sama sudah dinyatakan bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/8) malam. Mereka masing-masing diganjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider JPU.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 86,9 juta per orang. Jika dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap keduanya tidak membayar, maka harta bendanya akan disita.
Seandainya hasil lelang harta bendanya tidak cukup untuk membayar kerugian negara, mereka harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.
Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya