Anggota Polsek Mojoroto Polresta Kediri membekuk Hendra Solidarmanto (29), warga Kelurahan Burengan RT 3 RW 13 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, lantaran mengedarkan sabu. Tersangka dibekuk di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku mengedarkan sabu lantaran terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak. Akibatnya, kuli bangunan ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Mojoroto mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 ribu dari hasil bisnis sabu dan pembalut dan serta susu anaknya.
Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro mengatakan, penangkapan Hendra Solidarmanto bermula dari pengembangan kasus peredaran sabu dengan tersangka Berdi Amarga Putra (30) konsumennya. Pria asal Perum Tugurejo Indah Blok G 7 Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dari Alfamart Jalan Raung, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Dalam penggeledahan terhadap Berdi kami temukan barang bukti sabu seberat 0,03 gram dari dompetnya dan sebuah handphone. Lalu kami kembangkan kepada tersangka Hendra yang kami amankan dari rumahnya," kata Kapolsek Mojoroto Polresta Kediri Kompol Didit Prihantoro, Sabtu (5/5).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Mojoroto. Tersangka Berdi dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika. Sedangkan Hendra Solidarwanto disangkakan melanggar pasal 114 Und Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.