Berbekal Aplikasi, Polisi Tangkap Petani di Siak Diduga Bakar Lahan

Polres Siak menangkap seorang petani berinisial TA (53) karena diduga melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Siak, Riau. Penangkapan ini berkat informasi kebakaran lahan dari aplikasi Dasbor Lancang Kuning.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Berbekal Aplikasi, Polisi Tangkap Petani di Siak Diduga Bakar Lahan
Petani di Siak Ditangkap karena membakar lahan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Polres Siak menangkap seorang petani berinisial TA (53) karena diduga melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Siak, Riau. Penangkapan ini berkat informasi kebakaran lahan dari aplikasi Dasbor Lancang Kuning.

"Pelaku membakar sampah semak belukar di kebun hingga menyebabkan kebakaran lahan seluas 2 hektare," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (10/3).

Doddy menjelaskan, TA diduga membakar lahan miliknya di Kampung Tanjung Kuras, pada 3 Maret 2020. Awalnya, TA membuka lahan dengan cara menebas atau menumbangkan semak belukar.

Namun, akhirnya dia membakar sampah-sampah itu. Sementara cuaca yang panas serta minim curah hujan di awal Maret membuat api dari sampah yang dibakar meluas hingga menyebabkan seluas dua hektare lahan terbakar.

Pelaku sempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Api sempat padam. Namun pada malam hari api kembali menyala hingga membuat kebakaran semakin meluas.

Polisi menangkap pelaku tak lama usai peristiwa tersebut. Berbekal pemantauan dari aplikasi digital.

"Pada hari yang sama kita langsung mengamankan pelaku di kediamannya, di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak," jelas Doddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat 1 huruf h Jo pasal 108 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Wakapolres Siak Kompol H Zulanda menambahkan kecepatan pengungkapan pelaku pembakaran ini tidak terlepas dari dukungan aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nusantara yang digagas oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.

"Secara efektif dan efisien mampu dengan segera memberikan informasi hotspot dan fire spot secara real time," kata Zulanda.

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning merupakan sistem penanganan kebakaran hutan secara terukur, terstruktur dan efisien. Aplikasi ini terintegrasi dengan 4 satelit yakni Terra, Aqua, Lapan, dan Noaa.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi karhutla secara akurat untuk mendeteksi titik koordinat hotspot dan melakukan verifikasi di lapangan sehingga memudahkan para petugas melakukan pemadaman. Aplikasi Lancang Kuning telah diunduh oleh lebih dari 6.000 pengguna.

Selama aplikasi Dashboard Lancang Kuning ini diterapkan sejak Oktober 2019, terbukti dapat dengan efektif mencegah karhutla meluas lebih besar.

Rekomendasi