Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekas Kepala Bank Swasta di Malang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran, Ini Modusnya

Bekas Kepala Bank Swasta di Malang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran, Ini Modusnya Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Mantan Kepala Anak Cabang (Branch Manager) salah satu bank swasta di Malang inisial YA (44) ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana miliaran rupiah dari nasabah. Total uang nasabah yang dia gelapnya mencapai Rp5,7 miliar yang dikumpulkan dengan modus menawarkan program investasi.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan pelaku membuat program investasi dan menawarkan kepada para koleganya. Dana yang terkumpul ternyata dikelola pelaku secara mandiri dan sebagian dibayarkan sebagai bunga investasi para korbannya.

"Si Ibu (pelaku) ini menjanjikan atau mengajak untuk ikut satu jenis tabungan yang dinamakan Deposito Cashback," tegas AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Kamis (26/11).

Pelaku menjanjikan bunga deposito yang akan diserahkan kepada nasabah tersebut setiap bulan. Angka bunga yang ditawarkan antara 12 Persen sampai 15 persen per tahun.

Pelaku juga memberikan iming-iming kalau uang bisa ditarik sewaktu-waktu.

"Namun faktanya dari hasil penyelidikan Reskrim Malang, pertama tidak ada jenis tabungan deposito cashback. Murni dibuat pelaku sendiri," tegasnya.

Ulahnya terendus setelah delapan orang nasabah yang menjadi korban membuat laporan. Nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp940 Juta untuk korban asal Kabupaten Malang dan Rp4,5 Miliar untuk korban asal Kota Malang.

Para korban telah menyetorkan dananya total keseluruhan Rp5,7 miliar sepanjang Juni 2019-Agustus 2020. Setoran tersebut ternyata tidak dimasukkan ke rekening para korbannya di Bank Mega.

"Dana tersebut oleh pelaku digunakan membayar cicilan bunga nasabah lain. Uang tersebut diputar membayarkan bunga pinjaman nasabah lainnya," urainya.

Saat kasus itu terjadi, status pelaku masih menjabat sebagai Kepala Cabang di salah satu bank swasta di Jalan Kyai Tamin Kota Malang. Tetapi saat ini, YA sudah tidak bekerja di bank tersebut setelah mengundurkan diri.

Tetapi setelah berjalan 1,5 tahun, muncul persoalan antara nasabah dan tersangka terkait simpanan tersebut. Korban selanjutnya melaporkan ke Polres Malang pada September 2020.

Jumlah korban sementara 8 orang dan memungkinkan adanya korban lain. Polres Malang membuka pengaduan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya