Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Kondisi Mahasiswa Korban Peluru Nyasar Milik Anggota Polisi di Lampung

Begini Kondisi Mahasiswa Korban Peluru Nyasar Milik Anggota Polisi di Lampung Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rahmat Herianto dilarikan ke rumah sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Mahasiswa itu harus menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban peluru nyasar dari senjata milik anggota Polres Lampung Selatan Bripka Duansyah.

"Sehat, masa pemulihan dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Udah bisa bicara," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (10/8).

Untuk kondisi korban sendiri, saat ini sudah mulai membaik dan sudah bisa untuk berkomunikasi. Namun, korban masih harus dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

"Sehat, masa pemulihan dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Udah bisa bicara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) terkena peluru nyasar dari senjata api milik Bripka Duansyah di halaman parkir kampus UBL Bandar Lampung. Timah panas itu melukai korban yang saat kejadian tengah melintas menggunakan mobil.

"Kejadian hari ini sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu (10/8).

Pandra menjelaskan kejadian tersebut berawal saat dua anggota polisi berjanji bertemu di pelataran Kampus UBL Bandar Lampung. Kedua anggota polisi itu yakni Brigpol Patiko Jayadi yang merupakan anggota polisi dari Polres Lampung Selatan dan Bripka Duansyah.

"Keduanya janjian ketemu ingin mengembalikan senjata api milik Bripka Duansyah," kata dia.

Dia menambahkan Bripka Duansyah sebelumnya meminta tolong kepada Brigadir Patiko untuk memperbaiki senjata api miliknya. Namun, sebelum dikembalikan ternyata tertinggal satu peluru di dalam senjata api tersebut.

"Brigpol Patiko ini mengokang senjata ingin memastikan apakah senjata ini macet atau tidak," ungkapnya.

Saat ini, Brigpol Patiko Jayadi dan Bripka Duansyah masih berstatus sebagai terperiksa Propam Polda Lampung. Pemeriksaan terhadap keduanya itu akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP