Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 25 Kg Sabu Pakai Pajero, Petani Karet Ditangkap Polisi

Bawa 25 Kg Sabu Pakai Pajero, Petani Karet Ditangkap Polisi Petani karet bawa sabu ditangkap Polda Sumsel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 25 kilogram. Seorang kurir bernama Taufik alias Opik (47), turut diamankan polisi.

Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Balai Agung, Musi Banyuasin, Rabu (10/2). Polisi melakukan penggeledahan di mobil Pajero nomor polisi BG 1527 P yang dikemudikan pelaku dan menemukan barang bukti di dalam kardus yang masing-masing terbungkus kemasan bertuliskan Guanyinwang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba yang masuk ke wilayah Sumsel. Petugas melakukan penghadangan dan selanjutnya penggeledahan.

"Barang bukti diamankan sebanyak 25 kg sabu beserta seorang tersangka yang membawanya," ungkap Supriadi, Kamis (11/2).

Dari pengakuan tersangka, narkoba itu merupakan milik seorang bandar asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Barang itu dibeli dari Aceh dan bakal dikirim ke Lubuklinggau.

"Tersangka mengaku diupah Rp15 juta, pengakuannya baru sekali mengantar, tapi masih diperiksa," ujarnya.

Penyidik, menurut Supriadi, merasa heran dengan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani karet di kampungnya di Desa Kota Baru, Kecanatan Penukal Utara, PALI, tetapi memiliki mobil mewah, yakni Pajero. Hal ini memunculkan dugaan tersangka sudah lama beraksi dan menikmati hasil dari menjadi kurir narkoba.

"Kerjanya nyadap karet, tapi punya Pajero," kata dia.

Sementara pemilik barang atau bandar, penyidik tengah memburunya yang diduga anggota jaringan internasional. Jika tertangkap, bandar akan dijerat pasal tambahan, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami kenakan TPPU, kita kembangkan aset-asetnya. Sedangkan tersangka akan dijerat hukuman maksimal, yakni hukuman mati," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP