Bawa 2 kilo kokain di Bandara Ngurah Rai, Nyoman Arnaya mengaku diupah USD 3.000

Bawa 2 kilo kokain di Bandara Ngurah Rai, Nyoman Arnaya mengaku diupah USD 3.000. Pelaku diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (23/3) malam.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Bawa 2 kilo kokain di Bandara Ngurah Rai, Nyoman Arnaya mengaku diupah USD 3.000
Penangkapan Kurir Narkotika di Bali. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Penyelundupan narkotika jenis Kokain sebanyak 2 kilogram lebih dengan harga sekitar Rp 5 miliar, digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali. Pelaku penyelundupan barang haram tersebut, ialah I Nyoman Arnaya (47) asal Buleleng Bali.

Pelaku diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (23/3) malam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat mengatakan, pelaku diringkus ketika mendarat di bandara dengan maskapai penerbangan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar Bali.

Kemudian, petugas mencurigai pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Ketika petugas melakukan pemeriksaan X-Ray pada barang bawaan pelaku, ditemukan 4 paket karton berisi bubuk berwarna putih narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan 4 buah kemeja merek Sun & Winter.

"INA (pelaku) juga kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih. Narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merk Marcas Y Estillos dengan berat total 2.014,25 gram brutto," ujar Syarif, Senin (26/3).

Menurut Syarif, pelaku mengaku menjadi kurir kokain tergiur upah USD 3.000 seorang wanita bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina. Pelaku dan Bella ini, berkenalan lewat media sosial.

Kemudian, pelaku ini diminta oleh Bella untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr. Don. Untuk mengambil barang yang pelaku ketahui akan diantarkan ke Hongkong, kokain tersebut dikemas dalam sebuah tas yang tidak boleh dibuka oleh pelaku.

Saat bertemu MR. Don, pelaku diberikan uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hongkong dari Bella. Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali. Selanjutnya, pelaku datang dengan membawa titipan Bella yang tidak diketahui berisikan kokain.

Berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya Nomor S-215/SHPIB/WBC.11/BPIB/2018 tanggal 24 Maret 2018. Hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif kokain.

"Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar Rp 5 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 8.057 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi 4 empat orang," kata Syarif.

Sementar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai ditemui menghimbau pada masyarakat agar waspada jika berpergina keluar negeri. "Kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam atau pun keluar negeri, untuk tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal karena dapat berakibat seperti ini," kata Indarjono di Kantor Bea Cukai Ngurai Rai.

Saat ini, pelaku diserahkan kepada Polda Bali, untuk dilakukan pengembangan atau penyelidikan terhadap kasus kokain seberat 2 kilogram tersebut.

Rekomendasi