Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Bantah Korban Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Pelapor Kasus Kiai di Jember

Bantah Korban Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Pelapor Kasus Kiai di Jember

Kiai F sudah divonis delapan tahun penjara atas kasus kekerasan seksual.

Tiga orang santriwati dan seorang ustazah muncul di dakwaan kasus pencabulan ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Jember. Merasa tak menjadi korban, mereka berencana melaporkan balik pelapor yang juga istri dari sang kiai. Mereka merasa difiitnah. Paralegal Ustazah AN dan 3 santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 yang dalam dakwaan disebut korban pencabulan, Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan laporan balik terhadap pelapor perkara pencabulan Kiai Fahim. Pelapor, diketahui merupakan isteri dari Kiai Fahim sendiri, yakni HA.

"Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini, untuk kemudian kita lakukan laporan balik terhadap pelapor dalam perkara Kiai Fahim."
Kata Kuasa Hukum.

@merdeka.com

Dasar laporan balik ini adalah kekecewaan dari tiga orang santriwati Ponpes Al-Djaliel 2, yang dalam dakwaan disebut sebagai korban pencabulan. Apalagi, dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jember, dakwaan sebagai korban pencabulan tersebut akhirnya tidak terbukti. "Awalnya kan disebut ada belasan korban. Hingga dalam dakwaan disebut 3 santriwati dan seorang ustazah. Waktu vonis tinggal 1 korban. Dan itu pun bukan santriwati. Korbannya adalah ustazah usia 20 tahun dan amar putusannya tidak terbukti adanya pencabulan," pungkasnya.

Tiga santriwati ini akan melakukan upaya hukum lapor balik karena alasan dampak dari perkara ini. Sebab, usai vonis dijatuhkan pada sang kiai, istilah korban pencabulan masih dirasa melekat pada diri mereka. Sehingga, masih kerap timbul fitnah yang merugikan ketiga santriwati ini. "Dampaknya, masih ada fitnah yang kami terima. Karena selama ini dianggap sebagai korban pencabulan," tegas salah satu santriwati.

Babe Aldo menambahkan, selama ini ketiga santriwati mengaku masih mendapatkan intimidasi dari pihak pelapor dan penyidik perkara tersebut. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti tersebut. Dan sesuai bukti visum et repertum yang terlampir difakta persidangan, keempat korban ini tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan tanda keperawanan masih utuh. Dan ini menjadi bukti kuat bagi kami untuk melaporkan si pelapor," tegasnya.

Tanggapan Istri Kiai F

Sementara itu, kuasa hukum terlapor yang juga istri Kiai Fahim, HA, Yamini Soedjai, menyatakan jika upaya hukum yang ditempuh oleh ustazah dan 3 santri itu adalah hak dari setiap warga negara. Untuk itu, ia pun menyatakan kesiapannya menghadapi laporan tersebut. "Melapor itu hak setiap orang. Silakan saja. Tinggal kita tunggu laporannya apa, bisa masuk unsur pidana atau tidak. Saya akan tetap mendampingi bu nyai, untuk membela kepentingan hukum bu nyai," tegas Yamini.

Polisi Turun Tangan Ungkap Kasus Dugaan Pengurus BEM UNY Lecehkan Mahasiswi Baru
Polisi Turun Tangan Ungkap Kasus Dugaan Pengurus BEM UNY Lecehkan Mahasiswi Baru

Dugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.

Baca Selengkapnya
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022
UGM Jelaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Terjadi 2016, Kakak Wamenkum HAM Baru Diberhentikan di 2022

Kasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.

Baca Selengkapnya
Dua Polisi Terlibat Kekerasan Seksual, Modus Ingin Lihat Tato di Badan Teman Perempuan
Dua Polisi Terlibat Kekerasan Seksual, Modus Ingin Lihat Tato di Badan Teman Perempuan

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa

Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.

Baca Selengkapnya
Tahanan Wanita di Polda Sulsel Alami Pelecehan Seksual
Tahanan Wanita di Polda Sulsel Alami Pelecehan Seksual

Briptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi KKN di Bali Jadi Korban Pelecehan Seksual Perangkat Desa
Mahasiswi KKN di Bali Jadi Korban Pelecehan Seksual Perangkat Desa

peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Baca Selengkapnya
Deretan Intimidasi Tahanan Wanita Korban Pelecehan Briptu S Usai Lapor ke Propam: Dibentak & Diteriaki
Deretan Intimidasi Tahanan Wanita Korban Pelecehan Briptu S Usai Lapor ke Propam: Dibentak & Diteriaki

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.

Baca Selengkapnya
Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain
Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.

Baca Selengkapnya
Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan
Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Bui, Korban Kekerasan Seksual Ungkap Fakta Mencengangkan

Ustazah AN menegaskan dirinya tak pernah dicabuli Kiai F sebab keduanya sudah nikah siri.

Baca Selengkapnya