Bantah Korban Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Pelapor Kasus Kiai di Jember
Kiai F sudah divonis delapan tahun penjara atas kasus kekerasan seksual.
Kiai F sudah divonis delapan tahun penjara atas kasus kekerasan seksual.
Tiga orang santriwati dan seorang ustazah muncul di dakwaan kasus pencabulan ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Jember. Merasa tak menjadi korban, mereka berencana melaporkan balik pelapor yang juga istri dari sang kiai. Mereka merasa difiitnah. Paralegal Ustazah AN dan 3 santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 yang dalam dakwaan disebut korban pencabulan, Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan laporan balik terhadap pelapor perkara pencabulan Kiai Fahim. Pelapor, diketahui merupakan isteri dari Kiai Fahim sendiri, yakni HA.
@merdeka.com
Dasar laporan balik ini adalah kekecewaan dari tiga orang santriwati Ponpes Al-Djaliel 2, yang dalam dakwaan disebut sebagai korban pencabulan. Apalagi, dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jember, dakwaan sebagai korban pencabulan tersebut akhirnya tidak terbukti. "Awalnya kan disebut ada belasan korban. Hingga dalam dakwaan disebut 3 santriwati dan seorang ustazah. Waktu vonis tinggal 1 korban. Dan itu pun bukan santriwati. Korbannya adalah ustazah usia 20 tahun dan amar putusannya tidak terbukti adanya pencabulan," pungkasnya.
Tiga santriwati ini akan melakukan upaya hukum lapor balik karena alasan dampak dari perkara ini. Sebab, usai vonis dijatuhkan pada sang kiai, istilah korban pencabulan masih dirasa melekat pada diri mereka. Sehingga, masih kerap timbul fitnah yang merugikan ketiga santriwati ini. "Dampaknya, masih ada fitnah yang kami terima. Karena selama ini dianggap sebagai korban pencabulan," tegas salah satu santriwati.
Babe Aldo menambahkan, selama ini ketiga santriwati mengaku masih mendapatkan intimidasi dari pihak pelapor dan penyidik perkara tersebut. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti tersebut. Dan sesuai bukti visum et repertum yang terlampir difakta persidangan, keempat korban ini tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan tanda keperawanan masih utuh. Dan ini menjadi bukti kuat bagi kami untuk melaporkan si pelapor," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor yang juga istri Kiai Fahim, HA, Yamini Soedjai, menyatakan jika upaya hukum yang ditempuh oleh ustazah dan 3 santri itu adalah hak dari setiap warga negara. Untuk itu, ia pun menyatakan kesiapannya menghadapi laporan tersebut. "Melapor itu hak setiap orang. Silakan saja. Tinggal kita tunggu laporannya apa, bisa masuk unsur pidana atau tidak. Saya akan tetap mendampingi bu nyai, untuk membela kepentingan hukum bu nyai," tegas Yamini.
Dugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaUstazah AN menegaskan dirinya tak pernah dicabuli Kiai F sebab keduanya sudah nikah siri.
Baca Selengkapnya