Bacakan Pleidoi, Bupati Nonaktif Purbalingga Minta Rekening Istri dan Anak Dibuka
Merdeka.com - Sidang nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi menyesal karena telah menerima suap dan gratifikasi selama menjadi kepala daerah. Selain itu, dia meminta majelis hakim agar rekening keluarganya yang diblokir KPK dibuka kembali.
"Jadi meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Maka dari itu meminta kembali untuk membuka rekening untuk kelangsungan keluarganya," kata Tasdi di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (23/1).
Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang menjeratnya. "Saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang saya jalani. Saya mohon Yang Mulia mengabulkannya," jelasnya.
Atas perlakuan ini, Tasdi meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar PDIP. "Saya meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilih saya, serta keluarga besar PDIP," ungkapnya.
Dalam pleidoinya, eks Ketua DPC PDIP Purbalingga itu menganggap dana dari anggota, kolega, rekanan, hingga anggota DPR bukannya gratifikasi seperti yang didakwakan KPK. Sebab selama 20 tahun menjadi kader PDIP, Tasdi sering menerima uang yang ditujukan untuk pemenangan PDIP baik dalam pemilu maupun Pilkada.
"Sudah berkali-kali menjadi ketua timses bahwa itu merupakan sistem gotong royong, kalau kurang saya yang menambahi," tuturnya.
Penerimaan uang, yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR Adianto Rp 180 juta dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp 100 juta. Adapun menurutnya, uang yang diserahkan tersebut untuk pemenangan Pilkada, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Purbalingga.
"Jadi penerimaan uang bukan untuk kepentingan pribadi saya," ucapnya.
Sebelumnya, Tasdi dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha Librata Nababan sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan. Sementara itu Tasdi juga dinilai telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu dari beberapa pihak.
Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada Tasdi. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu jaksa KPK menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Tasdi selama lima tahun setelah menjalani pidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya