Seorang ayah tiri di Dusun Cuwangan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, berinisial S (55), tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Kepada penyidik Polres Sukoharjo, korban berinisial IAP (16) mengaku telah disetubuhi berulangkali. Saat ini dia mengaku hamil 31 minggu. Korban dengan diantarkan melaporkan kelakuan bejat ayahnya itu, Rabu (14/9) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.Kasat Reskrim, AKP Dwi Aryadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pelaku langsung dibawa petugas dan dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka."Tersangka ini melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Februari dan Maret lalu. Aksinya dilakukan pada tengah malam saat semua anggota keluarga sudah tertidur lelap. Dari hasil pemeriksaan dokter usia kandungan sudah 31 minggu," ujar Dwi, Kamis (15/9). Meski sudah berstatus tersangka, lanjut Dwi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Sebab, ibu korban sekaligus istri tersangka tidak bersedia melakukan pengaduan.“Tersangka akan kita kenakan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
Ayah setubuhi anak tirinya berulang kali sampai hamil
Tersangka ini melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Februari dan Maret lalu. Aksinya dilakukan pada tengah malam.
Advertisement
Rekomendasi