Aparat Diharapkan Tak Represif Menegakkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM
Merdeka.com - Aparat TNI-Polri akan diterjunkan untuk mengawasi penerapan aturan makan di warung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung kebijakan tersebut. Tapi dalam konteks bukan untuk melakukan penindakan.
"Secara garis besar saya sepakat dengan pelibatan TNI dan Polri dalam penegakan Aturan PPKM, tapi bukan dalam konteks represif dan menindak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/7).
Menurut Habiburokhman, aparat yang melakukan pengawasan difungsikan untuk edukasi dan persuasi kepada masyarakat serta pemilik warung.
"Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," ujarnya.
Waketum Gerindra ini bilang, jika aparat dikerahkan untuk pengawas dan penindakan bakal sulit. Justru akan menimbulkan masalah baru.
"Hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan, secara teknis akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.
"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung
Dia pun enggan ditanya hal-hal lain kecuali apa yang diketahui.
Baca Selengkapnya9 Kondisi yang Bisa Membuatmu Lebih Sering Buang Air Besar Dibanding Biasanya
Buang air besar lebih sering dibanding biasanya bisa terjadi akibat sejumlah hal atau perubahan yang kita lakukan.
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan saat Keracunan Makanan
Keracunan makanan perlu ditangani dengan cepat dan benar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan BMKG Penyebab Suhu Panas di Wilayah Sumbar
Kelembamban udara tinggi dan angin cenderung rendah sehingga menyebabkan suhu yang dirasakan meningkat dan menyebabkan tubuh merasa tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaTanpa Dimasukkan Freezer atau Direndam, Ini Cara Simpan Seledri Biar Tetap Awet Segar Selama 3 Minggu
Daun seledri dapat disimpan dengan baik dan tetap segar tanpa memerlukan pembekuan atau perendaman. Ini caranya.
Baca SelengkapnyaAmankan Pemilu, Kapolres Kampar Perintahkan Anak Buah Lakukan Cooling System Setiap Hari
Cooling system bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hebat Ruko di Mampang Prapatan Diduga Akibat Ledakan Kompresor di Basement
Kebakaran hebat terjadi sejak pukul 19.30 WIB Kamis (18/4) malam dan baru benar-benar padam jelang subuh.
Baca Selengkapnya7 Masalah Kesehatan yang Sebabkan Keringat Berlebih, Salah Satunya karena Gula
Keringat yang berlebihan ini muncul bukan karena panas matahari atau pakaian Anda yang terlalu tebal, tapi bisa jadi karena masalah pada kesehatan Anda.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya