Acep Riadin (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, Dumai, Riau lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur dengan memaksa dan menganiaya terlebih dahulu. Korban inisial B (14) yang masih berstatus pelajar SMP itu tak berdaya diancam hingga menjadi pelampiasan pelaku.
Kejadian itu dilaporkan ibu korban S (41), warga Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di rumah korban beberapa waktu lalu. Acep sendiri merupakan warga kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku diduga dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," ujar Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/9).
Donal menjelaskan, kejadian itu baru terungkap pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Sang ibu selama ini sudah menaruh curiga dengan tingkah laku korban yang selalu mengurung diri di dalam kamarnya.
"Lalu pelapor (ibu korban) bertanya kepada anaknya, namun korban tidak mau menjelaskan apa yang terjadi," kata Donal.
Karena masih merasa penasaran, sang ibu menghubungi kakak kandung korban untuk menanyai korban perihal yang terjadi padanya. Setelah dibujuk korban mengakui bahwanya dirinya telah disetubuhi oleh Acep sebanyak 4 kali.
Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai agar pelaku segera ditangkap.
Setelah menerima laporan dari ibu korban hari itu juga, anggota Reskrim Polsek Medang Kampai melakukan Penyelidikan. Alhasil, 2 jam kemudian petugas kepolisian medapatkan bukti yang kuat terhadap ciri-ciri pelaku.
"Lalu anggota di lapangan langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Medang Kampai untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku sudah kita tahan," pungkasnya.