Akui Salah Aniaya M Kece, Napoleon: Saya Terima Apapun Keputusan Hakim
Merdeka.com - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku bersalah secara pidana atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada youtuber Mohamad Kosman alias M. Kece.
Pernyataan itu disampaikan Napoleon saat hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ketika disinggung hakim terkait tindakan melumuri M. Kece dengan tinja saat berada di rutan Bareskrim Polri.
"Iya bersalah," kata Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Bahkan, Napoleon siap dengan segala putusan hukuman yang bakal diterimanya dari majelis hakim. Sebagaimana konsekuensi atas tindakan yang dia perbuat.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Meski mengakui kesalahannya, tapi Napoleon mengatakan jika perbuatan itu dilakukan dalam rangka membela agama atas ucapan penistaan M. Kece. Termasuk rasa jengkel karena youtuber itu telah melakukan penistaan terhadap umat Islam.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," ucap Napoleon.
Soal Ngaku Salah Napoleon
Ditemui usai sidang, Napoleon kembali menjelaskan alasannya mengakui bersalah dalam lingkup hukum pidana. Sementara untuk urusan agama, dia merasa apa yang dilakukannya telah tepat dalam rangka membela agama.
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela ketika dinista apalagi dihinakan orang lain. Itu hak saya sebagai warga negara dan sebagai orang beragama," ucap dia.
"Salah kalau orang bilang saya membela Islam. ngapain saya bela itu milik saya, kau nista sini kau berhadapan dengan saya dan di sini saya bilang. Jangankan cuma ini, kalau ada orang lain yang ngomong begitu di depan wajahku, saya siap kok begini lagi," tambah dia.
Menururnya, dalam lingkup pidana salah tidaknya ada ditangan hakim. Sementara kewajiban dia adalah melakukan pembelaan atas perkara yang bergulir di meja persidangan.
"Kalau masalah salah atau tidak salah di menurut versi pidana, itu bukan hak saya kewenangan saya. Itu kewenangan hakim untuk memutuskan. Dan saya ini kan masih warga negara yang harus patuh terhadap hukum," tutur dia.
Dakwaan Napoleon
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya