Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Ahli hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, penyitaan handphone dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Suparji menyebut perihal penyitaan sebagaimana dalam KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin dari pihak Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Mengingat kalimatnya sudah jelas ketua PN setempat maka tak ada yang lain, yang dapat tanda tangan proses pemberian izin penyitaan. Sekali lagi kerangka acuannya apa yang ada dalam KUHAP menyatakan demikian adanya," ujar Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Namun dalam hal ini, kepolisian mendapatkan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka juga beralasan hal itu hanya masalah teknis dan tidak mengaburkan perihal penyitaan handphone Aiman.

Namun dalam hal ini, kepolisian mendapatkan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br>

Suparji menekankan berdasarkan KUHAP izin penyitaan itu hanya dapat disahkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Suparji lantas mewanti-wanti akan adanya kecacatan prosedur dalam penyitaan.

"Dalam rangka semacam tujuan karena proses penyitaan tadi itu berpotensi misalnya terjadi pelanggaran ham, dilakukan secara semena-menena dan sebagainya maka itu harus ada izin dari ketua PN setempat," ujar dia.

Adapun dalam penyitaan barang untuk kepentingan penyelidikan menurut ahli hukum Al Azhar itu harus juga diketahui oleh PN setempat. Sebagaimana merupakan bagian dari mekanisme pengawasan.

"Obyek yang disita tadi harus diketahui ketua PN setempat sehingga obyek yang disita tadi tak melebihi obyek yang telah ditetapkan tadi. Karena kalau yang disita itu lebih atau tak sebagaimana semestinya dari yang ditetapkan tadi, itu maka menjadi ada kendala dalam proses pengawasan dalam obyek sita tadi," tutur Suparji.

Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api

Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir

Gugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung

Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.

Baca Selengkapnya