Absen diperiksa KPK pekan lalu, Jero Wacik beralasan tidak siap
Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan-kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM, WK. Dia memberi alasan ihwal absennya dari pemeriksaan dalam kasus itu pekan lalu.
Mantan Menteri ESDM itu mengakui menerima surat panggilan pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Tetapi menurut dia surat itu diterima terlalu mepet.
"Panggilannya baru saya terima tanggal 3 jam 9 malam. Terus terang jam 9 malam itu saya sudah siap-siap mau tidur, tahu-tahu ada panggilan itu, untuk hadir memberikan kesaksian untuk kasus Pak WK," kata Jero kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/9).
Jero mengaku malam itu dia langsung mengontak kuasa hukumnya buat meminta pendapat. Pengacaranya menyarankan bila memang Jero belum siap maka dia urung memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Memang belum siap, itu kan cuma semalam persiapannya. Kata lawyer saya kita boleh minta jadwal ulang karena itu baru diterimanya jam 9 malam," ujar Jero.
Jero mengaku kuasa hukumnya lantas mengantar surat keterangan ketidakhadirannya dan diminta dijadwal ulang hari ini. Padahal menurut penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jero tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu lantaran ada keperluan lain, tanpa merinci apa yang dimaksud keperluan lain itu.
KPK menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.
KPK kembali menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam itu dalam kasus korupsi baru. Meski begitu, perkara rasuah yang melibatkannya tidak jauh-jauh, yakni dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya