8.800 Calon Penumpang Kereta Lakukan Tes Rapid Antigen di Stasiun Gambir dan Senen
Merdeka.com - PT Kerera Api Indonesia (KAI) mencatat ribuan calon penumpang telah melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta Pusat hingga Rabu (23/12). Kedua stasiun tersebut mulai menyediakan layanan rapid test antigen mulai Senin (21/12).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menyatakan sebanyak 6.700 calon penumpang telah melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen hingga Selasa (22/12).
"Sementara untuk hari ini Rabu 23 Desember 2020, data terkini pukul 09.00 WIB layanan rapid Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2100 calon pengguna," kata Eva dalam keterangan tertulis.
Eva mengimbau agar calon penumpang dapat melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan, hal tersebut guna menghindari resiko tertinggal KA.
Selain itu, dia juga meminta agar calon penumpang dapat menyiapkan rentang waktu yang cukup bila tetap melakukan rapid antigen pada hari yang sama keberangkatan.
"Adapun syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid Antigen adalah dengan menunjukkan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen, kemudian membayar sebesar Rp 105 ribu," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari SE Nomor 3/2020, Minggu (20/12).
SE tersebut menjelaskan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Sedangkan mereka yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya