38 Calon hakim agung gagal lolos seleksi administrasi
Merdeka.com - Komisi Yudisial mengumumkan, dari 119 orang yang mendaftar seleksi calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berjumlah 81 orang. Sisanya 38 orang gagal karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan.
"Banyak yang tidak lolos dari 119 pendaftar dan hanya 81 calon lulus administrasi," kata Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri, saat konferensi pers di kantor Komisi Yudisial, Selasa (17/7).
Para calon hakim agung yang tidak lolos ini, kata Taufiq, ada yang mengundurkan diri karena sakit atau alasan lain, masa tugas dan pengalaman di bidang hukum yang kurang, pendidikan tidak linear.
"Ada calon yang tidak lolos karena masa tugasnya kurang tiga hari, kami tetap tidak bisa meloloskan karena undang-undangnya berkata begitu (karir minimal hakim tinggi tiga tahun dan nonkarir 20 tahun pengalaman di bidang hukum)," katanya.
Syarat tidak lengkap Taufiq juga mengungkapkan bahwa para calon yang tidak lolos karena tidak melengkapi persyaratan, pendidikan tidak linear yakni S1 hukum, S2 ekonomi dan S3 hukum.
"Bahkan ada calon yang masih S1 ada yang mendaftar sehingga tidak kami loloskan," kata Taufiq.
Sedangkan para calon hakim agung yang lolos ini terdiri atas 58 berasal dari hakim karir dan 23 orang berasal dari nonkarir.
"Calon yang memiliki kualifikasi perdata sebanyak 25 orang yang berasal dari karir 18 orang dan tujuh orang dari nonkarir, pidana sebanyak 45 orang yang berasal dari karir 32 orang dan 13 nonkarir, sedangkan dari TUN (Tata Usaha Negara) berjumlah delapan yakni tiga orang dari karir dan 11 dari nonkarir," katanya.
Dia menambahkan bahwa para calon yang lolos ini sebanyak 49 calon merupakan orang yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya, sedangkan sebanyak 32 calon merupakan orang yang baru mengikuti seleksi tahun ini.
Taufiq mengatakan bahwa para calon yang lolos administrasi ini menjalani seleksi kualitas, yang terdiri atas penilaian karya profesi, pembuatan makalah di tempat dan penyelesaian studi kasus pada 1 Agustus 2012.
Dalam kesempatan ini, katanya, KY juga mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat apabila memiliki rekam jejak dari para peserta yang lolos ini, baik yang sifatnya positif maupun negatif.
KY membuka pendaftaran calon hakim agung 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun, yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012 dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013 serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.
Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan bahwa KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, maka KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pembukaan pendaftaran calon hakim agung pada 8-28 Juni 2012 dilanjutkan tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, seleksi wawancara terbuka.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaKeputusan akhir yang akan diusung sebagai Cagub DKI akan merujuk hasil survei.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah DPT di Provinsi Kaltim sebanyak 2,7 juta orang yang tersebar di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnya