Pengelola kelab malam di Bali sepakat untuk tidak melakukan pesta malam pergantian tahun 2022. Mereka juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pihaknya mengundang 34 perwakilan pengelola kelab malam di tiga kawasan, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Denpasar, Bali.
"Kita berkumpul di sini dalam rangka menyepakati untuk mengedepankan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apa itu waktunya, apa itu tingkat pengunjungnya, dan tidak boleh ada pesta yang berlebihan. Artinya, biasa-biasa saja buka seperti biasa tidak dalam rangka khusus event menyambut tahun baru, tidak," kata Dharmadi, di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (8/12).
Dharmadi yang juga Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, menyebutkan untuk jam operasional kelab-kelab malam di Bali dari pukul 21:00 Wita hingga pukul 01:00 Wita saat momen Nataru.
"Jam operasional kita minta sudah close sekitar jam satu. Karena di Bali ini, (kelab malam) baru buka jam sembilan. Tetapi, pengunjung juga dibatasi sesuai dengan ketentuan termasuk penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk kontrol jumlah pengunjung. Dan, Satgas Internal (kelab malam), kita harapkan untuk dibentuk minimal memberikan informasi kepada pengunjung untuk patuh protokol kesehatan," imbuhnya.
Dharmadi juga menegaskan dibatalkannya PPKM Level 3 bukan berarti tidak ada pembatasan-pembatasan sesuai dengan amanat protokol kesehatan yang telah jadi pedoman. "Tidak saja karena nataru, tetapi masih tetap kita berlakukan ketentuan yang sudah ada di masa Level 3 ini," ujarnya.
Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, Dharmadi kembali mengingatkan kepada para pengelola, selama momen pergantian tahun dilarang menggelar pesta kembang api dan mendatangkan artis.
"Tidak boleh ada party, kembang api tidak boleh ada. Sudah jelas kalau namanya party pasti kecenderungan euforia berlebihan. Kita, tidak izinkan, tidak boleh ada pesta kembang api, dan tidak boleh ada party khusus, tidak boleh ada mendatangkan artis tamu, untuk kegiatan mereka di masing-masing usahanya," ujarnya.
Pihak Satpol PP, lanjut dia, akan melakukan pemantauan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran. "Kita sudah ada komitmen dan kita sepakati ada tindakan tegas, sanksi penutupan bahkan mungkin denda tergantung salahnya seperti apa," ujar Dharmadi.
Sementara Manajer Operasi kelab malam Ja'an Kuta, Bali, Bobby Arafat Malik mengatakan bahwa pihaknya sepakat saat momen nataru tidak menggelar pesta.
"Nataru ini tidak boleh ada kegiatan party, terus ditingkatkan lagi untuk prokesnya sama aplikasi PeduliLindungi saja. Kita, bisa menerima, kita mengikuti aturan yang sudah dibuat, kita jalani saja karena itu kan sudah aturan dari Pemerintah Daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kapasitas di kelab malam pengunjung hanya boleh 50 persen dan tentu pihaknya akan menekankan satgas internal agar para pengunjung untuk disiplin protokol kesehatan.
"Kita, tekankan lagi ada Satgas Covid-19 internal diminta lebih perketat lagi dari satgasnya itu yang keliling dan monitor tamu-tamu yang ada untuk kapasitas kita sekarang di 50 persenan. Ini hal yang positif, kita juga dukung apa yang diarahkan oleh Kasatpol PP Provinsi Bali," ujarnya.