25 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jaksel Selama 2 Pekan Operasi Nila Jaya

Para tersangka kasus narkoba berhasil diciduk di dua lokasi yaitu, seputaran wilayah Jakarta dan Banten untuk peredaran narkotika wilayah Sumatera

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
25 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jaksel Selama 2 Pekan Operasi Nila Jaya
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama dua pekan Operasi Nila Jaya. Dengan beragam barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

"Pengungkapan jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2 minggu. Total keseluruhan ada 22 perkara atau LP dengan total tersangka 25 orang," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sabani saat konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (16/11).

Wadi menjelaskan para tersangka berhasil diciduk di dua lokasi yaitu, seputaran wilayah Jakarta dan Banten untuk peredaran narkotika wilayah Sumatera

Sementara untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam Operasi Nila Jaya, diantaranya yakni sebanyak 37 Kg ganja, 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau sintetis berjenis gorila.

"Perannya macam-macam sesuai dengan modusnya membawa, menyerahkan, ada dia membeli, menguasai barang narkoba ini," jelasnya

Ke 25 pelaku tersebut adalah STB, SE, BN, ES alias EDOY, FH alias TI, RS, MAS, AM, ES, GAH alias FA, JG, RHW, MRW, AF alias AR alias KO, DA, MS, AM, MAS, AK alias K, AS, ADP, HJ, IH, VR, dan JA. Wadi menyebut pelaku berusia sekitar 20-30 tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub-pasal 111 ayat (2) Sub-pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Rekomendasi