2 Masih Diburu, WN India Lolos Karantina Kabur ke Surabaya, Batam dan Bandung
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, masih memburu dua Warga Negara India, Muhammed Shereef dan Sathyanarayana Raomendarkar dalam kasus dugaan pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit. Keduanya, diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soetta, usai melakukan perjalanan terbang dari Chenai India pada 21 April 2021 lalu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menegaskan, jajarannya berhasil mengamankan 5 dari 7 orang WN India, yang lolos tidak mengikuti kewajiban karantina selama 14 hari, setelah tiba di Bandara Soetta pada (21/4)
"Warga negara India, di beberapa lokasi yang ada di Batam, Bandung, Jakarta dan Surabaya. Sehingga total keseluruhan yang sudah 5 orang dari 7 orang. Dua orang lagi masih kita kejar, semuanya WN India ini yang menggunakan pesawat Air Asia QZ988," jelas Adi.
Kapolres menerangkan, dari seluruh WN India yang melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit dengan tidak mengikuti karantina di hotel setelah terbang dari Luar Negeri itu, jajarannya kemudian dapat membongkar pelaku yang membantu para pelaku agar bisa lolos dan tidak dibawa ke Hotel.
"Kemudian dari situ kita dalami lagi bagaimana proses mereka bisa keluar dari bandara dengan tidak dikarantina. Di antaranya ada beberapa dibantu oknum yang memiliki pas bandara, kemudian juga ada yang melalui sambungan telepon oleh suaminya," kata Adi.
Selanjutnya, para pihak yang membantu meloloskan dan membantu WN India tidak mengikuti karantina di hotel itu, ditetapkan Polisi sebagai tersangka, dengan Undang-undang karantina dan penyebaran wabah penyakit.
"Seperti suaminya menyuruh yang bersangkutan, yang sebenarnya sudah memesan Hotel Mercure. Kemudian menyuruh untuk tidak naik kendaraan ke Mercure, tetapi menggunakan taksi langsung pulang ke apartemen. Sehingga baik untuk WNA-nya sementara kita tempatkan di Holiday Inn," kata Adi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit, atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mematuhi kewajiban karantina selama 14 hari. Dan perbuatan membantu penumpang asal luar negeri itu, tidak lolos dari kewajiban karantina.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya