Dua orang yang didakwa sebagai kurir narkoba, Muhammad Jafar dan Muliadi alias Dayat, dituntut dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya telah bersalah menjual 1 kg sabu-sabu."Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Indralinda di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5).Jafar dan Muliadi dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasar 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jafar ditangkap di Toko Aceh Stone, Jalan Ring Road Pasar 3 Nomor 7, Medan Sunggal, Senin 19 Oktober 2015. Mereka tertangkap tangan menjual 1 kg sabu-sabu kepada informan polisi yang menyamar sebagai pembeli.Saat transaksi berlangsung, Jafar disergap. Penangkapannya dikembangkan, Muliadi pun diringkus.Sementara, pemasok 1 kg sabu-sabu bernama Nudin lolos. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
2 Kurir pembawa sabu 1 Kg di Medan dituntut 20 tahun penjara
Keduanya ditangkap pada Oktober tahun lalu.
Advertisement
Rekomendasi