17 Aturan Wajib Pengelola Gereja Siapkan Perayaan Natal

Dalam SE tersebut, pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M. Selain itu juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
17 Aturan Wajib Pengelola Gereja Siapkan Perayaan Natal
Ibadah perjamuan kudus tatap muka di GPIB Effatha. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Minggu (12/12).

Dalam SE tersebut, pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M. Selain itu juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Panitia pengelola gereja juga harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, serta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Adapun aturan lain yang harus dilakukan pengelola gereja adalah:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

4. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

7. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

9. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

10. Menyediakan cadangan masker medis;

11. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

12. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

13. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

14. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

15. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

16. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

17. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Rekomendasi