Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Juda Agung mencermati sektor perbankan justru berpotensi meraup permintaan kredit besar dari UMKM pasca diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
Lewat aturan ini, Bank Indonesia akan memperluas rasio kredit perbankan kepada sektor UMKM jadi paling sedikit 30 persen pada Juni 2024 mendatang.
Juda menyampaikan, pihak bank sentral telah melakukan survei kepada kelompok UMKM, di mana sekitar 69,5 persen belum tersentuh kredit. Namun, 43,1 persen di antaranya mengaku membutuhkan kredit untuk menjangkau akses keuangan yang lebih luas.
Bank Indonesia bahkan menghitung, total potensi demand for kredit dari 43,1 persen UMKM cukup besar, mencapai Rp1.605 triliun. Jika itu bisa dipenuhi, maka total rasio UMKM memiliki kredit bisa mencapai 45,74 persen.
"Intinya, potensi demand for credit dari UMKM ini kan masih besar, masih Rp1.600 triliun. Jadi kalau bank mengatakan ini demand enggak ada demand enggak ada, sebenarnya dari UMKM ini cukup besar potensinya," tegas Juda dalam sesi teleconference, Jumat (3/9).
Jika perbankan tidak memiliki expertise untuk menyalurkan kredit ke UMKM, Bank Indonesia disebutnya memberikan beberapa opsi lain. Itu pun tetap memiliki keuntungan, baik melalui mitra ataupun melalui pembelian surat berharga inklusif.
"Bagi banknya, that's a business. Ini kan sebuah bisnis. Cuman bagi Bank Indonesia yang punya concern dari inklusi pemerintah dan masyarakat secara luas, ya mari kita bersama-sama berpartisipasi untuk pembiayaan di sektor UMKM," tuturnya.
"Dari saya masuk ke Bank Indonesia kita sudah mendorong UMKM ini. Tapi sekarang di global pun mengarah semua pada ini, karena kita perlu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, yang lebih equal," tandas Juda.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com