Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Ironisnya, banyak korban yang takut melapor karena berbagai alasan. Akhirnya perilaku itu berjalan selama bertahun-tahun tanpa diketahui orang lain selain korban dan pelaku. Kasus seperti ini baru saja terungkap di Jepara.
Dikutip dari kanal YouTube Liputan6 SCTV pada Senin (27/6), seorang ayah tega memerkosa anak tirinya sendiri sejak tahun 2018. Tak tahan karena perilaku bejat ayah tirinya itu, akhirnya korban pemerkosaan memberanikan diri melapor ke polisi.
Advertisement
Diperkosa sejak 2018
Bukan hal mudah bagi LA untuk mengambil sikap tegas melaporkan pemerkosaan yang dialaminya. Sejak jadi korban pemerkosaan dari tahun 2018, pada 15 Juni 2022 lalu ia akhirnya berani melapor ke kepolisian.
Pelakunya adalah J (41), yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. Ia diketahui sudah mengasuh LA sejak usia 2 tahun. Pemerkosaan itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 2018 hingga 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
Advertisement
Ancaman Pelaku pada Korban
Saat melakukan aksinya, J selalu mengancam LA akan membunuhnya serta ibunya jika tidak mau menurut. Saat tersangka mencoba melakukan pemerkosaan untuk kelima kalinya, ia gagal. Di saat itu, LA tak ragu lagi untuk melaporkan aksi bejat ayah tirinya.
“J menghampiri anak korban di dalam kamarnya dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Di mana J mengancam akan membunuh anak korban dan ibu korban,” ungkap Kasatreskrim Jepara AKP Muhammad Fachrur Razi dikutip dari kanal YouTUbe Liputan6 SCTV pada Senin (27/6).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah dipenjara hingga 15 tahun lamanya.