PPKM Level 4 Masih Diperpanjang, Jogja Mulai Uji Coba Buka Sejumlah Mall

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Andriana Faliha
Oleh Andriana Faliha - Reporter
PPKM Level 4 Masih Diperpanjang, Jogja Mulai Uji Coba Buka Sejumlah Mall
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. ©2021 Merdeka.com/Purnomo Edi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM kali ini mengalami beberapa penyesuaian. Salah satu aturan yang mengalami penyesuaian adalah ketentuan pembukaan mal. Beberapa daerah, termasuk Yogyakarta telah boleh melakukan uji coba pembukaan mal.

Dalam uji coba ini, total ada 8 mal yang tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dibuka untuk pengunjung. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi pengunjung dan pengelola.

Berikut aturan pembukaan mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4 tersebut:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sejumlah aturan dalam uji coba pembukaan tersebut wajib dipenuhi oleh pengelola mal. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.

Kode merah sendiri dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19, tidak dalam keadaan sehat atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.

"Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta pada Rabu (25/8).

Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).

"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," imbuhnya.

Aturan-aturan ini juga sejalan dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni semua orang wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas yang tidak penting,menjauhi kerumunan serta menghindari makan bersama.

Rekomendasi