Polres Pati Gagalkan Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal ke Timor Leste, Ini Faktanya

Pada Jumat (28/5), Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah menggagalkan ekspor 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Rencananya, barang-barang ilegal itu akan dikirim ke Timor Leste melalui Singapura.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Polres Pati Gagalkan Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal ke Timor Leste, Ini Faktanya
ilustrasi kejahatan. Merdeka.com/Arie Basuki

Kasus pencurian terus terjadi tak mengenal waktu. Para aparat keamanan terus bekerja tak mengenal waktu demi menangkap para pelaku tindak kejahatan. Pada Jumat (28/5), Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah menggagalkan ekspor 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah dengan tujuan Negara Timor Leste melalui Singapura.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 saat berhasil mengamankan dua truk kontainer berisi 11 mobil dan 57 unit sepeda motor di gudang Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers dikutip dari ANTARA.

Sudah Berlangsung Tiga Tahun

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Setelah kasus itu dikembangkan lagi dan berkoordinasi dengan Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, diperoleh ada 15 kontainer yang mengangkut 268 sepeda motor dan 30 unit mobil berbagai merek dan siap dikirim ke Timor Leste.

Modus penyelundupan barang tersebut dilakukan dengan cara mengelabuhi petugas bahwa belasan kontainer tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Namun setelah dicek, ratusan kendaraan itu akan dikirim ke Timor Leste.

“Tindak kejahatan tersebut ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun. Kami mengapresiasi penyidik dari Polres Pati yang berhasil mengungkap kasus ini,” kata Ahmad Luthfi.

Dibeli Secara Online dan Rental

Sementara itu untuk mendapatkan ratusan unit kendaraan roda dua itu, tersangka membelinya secara online dan rental. Kemudian kendaraan itu dilepas di gudang di Juwana untuk dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas dilengkapi dokumen dan dikirim pula ke Timor Leste.

“Polisi sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai serta PT Pelindo untuk menunda pengiriman 15 kontainer yang berisi ratusan kendaraan tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah,” ungkap Ahmad Lutfi, pada Jumat (28/5).

Secara total, ada sembilan tersangka yang terlibat dalam usaha penyelundupan barang tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi