Simpan sabu di ban serep, IC ditangkap BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pengiriman narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam ban serep mobil. Sabu seberat 514 gram tersebut hendak dikirim dari Tangerang ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kasubdit Psikotropika Kompol Agung Ramos mengatakan, kasus ini terungkap pada 14 Maret 2013. Pelaku yang diketahui berinisial IC (50) hendak mengirimkan sabu seberat 514 gram yang disimpan di dalam ban serep mobil miliknya menuju Palembang, Sumatera Selatan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan kepada tersangka. Setelah itu kami lakukan pengejaran saat dia ingin mengantarkan barang dari Tangerang ke Palembang menggunakan mobil Avanza hitam miliknya. Setelah diperiksa petugas menemukan narkoba jenis sabu di dalam ban serep mobilnya seberat 514 gram," ujarnya saat acara pemusnahan barang bukti di gedung BNN, Senin (8/4).
Agung menjelaskan, IC diketahui telah tiga kali mengirim barang menuju Palembang. Dari pengakuan IC mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Dia sebagai kurir, dan tidak tahu siapa yang menyuruh. Ini sedang kami cari tahu, siapa yang menyuruhnya," paparnya.
Sementara itu IC mengatakan, dirinya mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 5 juta per sekali ngirim. Lagi-lagi alasan ekonomi menjadi alasan bagi dirinya untuk nekat melakukan pekerjaan ini.
"Ini yang ketiga kali, paling kalau ngirim sebulan sekali. Karena butuh duit buat biaya hidup keluarga," ungkapnya.
Selain menangkap IC, BNN juga mengamankan seorang perempuan berinisial EK (40) di Jalan Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. EK diketahui sebagai penerima paket kiriman barang berupa pajangan kerajinan kayu berbentuk jerapah. Setelah di periksa di dalam pajangan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu seberat 101,8 gram.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaTak punya tempat pembuangan akhir, sampah tersebut dibawa kemana ya?
Baca Selengkapnya