Simpan 3,2 kg Sabu, Pengedar Narkoba Jaringan Palembang-Jakarta Ditangkap
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 3,273 Kg dari tangan tersangka M. Tersangka M merupakan kurir yang juga merangkap sebagai pengedar jaringan Palembang - Jakarta.
Oleh M, sabu itu dimasukkan ke bungkus teh cina dan plastik klip. Sabu itu didapat dari A yang kini masih dalam pengejaran orang (DPO).
"Pada saat kita lakukan pengembangan, ada indikasi M hanya menerima upah saja. Pada saat pengembangan untuk menunjukkan kepemilikan barang tersebut, walaupun berdalih jadi M ini dengan menyebutkan beberapa tempat tetapi tidak ada yang tepat keberadaan A kini masih DPO," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (4/12).
Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka M berawal dari laporan warga di sekitar Gedung Balai Sudirman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka M bersama 990 gram sabu.
"Di TKP pertama ditemukan hampir 1 kg sabu-sabu, lalu kita kembangkan di kediaman M di sekitar Jalan Kebon Nanas Selatan ditemui 2,237 kg barang bukti. Jadi total barang bukti ada 3,237 kg sabu," sambung Yusri.
Lalu dalam pencarian pelaku A, pelaku M sempat melawan polisi dengan berniat merebut senjata yang dibawa polisi.
"Di tempat ketiga pelaku M ini sempat merebut senjata dari petugas pada saat itu dan akhirnya dengan prosedur SOP yang ada, pelaku M berhasil kita lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal dunia, pada saat dibawa ke RS Kramatjati meninggal dalam perjalanan," papar Yusri.
Pelaku M sempat memberikan keterangan awal saat dilakukan pemeriksaan. Dia mengaku mendapat upah sekitar Rp20 juta untuk setiap pengiriman 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M senilai Rp10 juta dibayarkan oleh A.
"Tersangka M ini merupakan bandar besar karena dia menjual paketan besar minimal menjual 200 gram, yang bersangkutan sudah 4 kali menerima barang dalam jumlah yang besar, dan 3,237 merupakan sisanya," tutup Yusri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang hampir mencapai Rp19.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaKetua Perpadi Jakarta ini mengatakan penurunan harga mencapai Rp700-1.000 per kilogram di Cipinang.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya