Polisi Batal Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Merdeka.com - Polisi batal menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina, hari ini. Polisi berdalih rekonstruksi batal dilakukan lantaran saksi berhalangan hadir dan pertimbangan teknis.
"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan sementara kami pending," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3).
Hengki melanjutkan, kepastian waktu rekonstruksi akan diinfokan setelah semua pihak terkonfirmasi. "Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucap dia.
Rekonstruksi Menguji Keterangan Tersangka
Polisi sebelumnya menjadwalkan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Reka adegan akan dilaksanakan pada Kamis 9 Maret 2023.
"Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3) malam.
Hengki menerangkan, rekonstruksi juga akan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia.
Dua Tersangka Penganiaya David
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaAda beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPacar Tamara Tyasmara Yudha Arfandi alias YA (33) sempat berdalih sengaja menenggelamkan karena agar pernapasan kuat.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya