Fungsi pintu perlintasan kereta api bukanlah untuk mengamankan pengguna jalan raya. Pengaman berbentuk palang ini lebih untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api."Persepsi masyarakat pintu perlintasan dianggap sebagai rambu lalu lintas, padahal seharusnya hanya alat bantu melancarkan operasional lancarnya perjalanan kereta api," ujar Humas PT KAI Mateta Rizalulhaq saat dihubungi wartawan, Selasa (29/5).Dikatakan Mateta, PT KAI tidak menginginkan adanya kecelakaan di sekitar pintu perlintasan. Untuk itu pintu perlintasan kereta api dilengkapi dengan bunyi-bunyian guna menandakan datangnya kereta api.Mateta menjelaskan, menurut Keputusan Menteri No 53 Tahun 2000, pemerintah wewenang memasang pintu perlintasan kereta api, dimana menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan Aparat Kepolisian Lalu Lintas. Dirinya juga meluruskan tidak ada dalam Undang-Undang yang menjelaskan fungsi pintu perlintasan Kereta Api untuk mengamankan pengguna jalan raya."Tidak ada UU manapun fungsi pintu perlintasan kereta api untuk mengamankan pengguna jalan raya," jelas Mateta.Seperti yang diberitakan dalam Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, seorang anggota Brimob tewas ketika hendak melalui pintu perlintasan Kereta Api di pintu rel kereta api Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/5) malam.
Pintu perlintasan KA bukan untuk amankan pengguna jalan
Pengaman berbentuk palang di pinggir rel ini lebih untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api.
Rekomendasi