Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengapresiasi upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Bahkan mereka memastikan akan mengawal rekomendasi yang dikeluarkan lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman. Sebab Koordinator Bidang Pengaduan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dolu mengatakan penutupan Jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima termasuk kriteria maladministrasi.
"Sepakat banget dgn pernyataan Ombudsman dan Polda Metro. Karena memang kebijakan itu melanggar aturan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (20/3).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengharapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Ombudsman. Untuk itu, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akan mengawal rekomendasi tersebut.
"Ya harus lah, rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh Pemprov, untuk itu PDIP akan mengawal hasil rekomendasi tersebut," tutup Gembong.
Sebelumnya, Dominikus menuturkan, ada sejumlah masukan yang sedianya ditindaklanjuti pihak terkait diantaranya mengembalikan fungsi jalan sebagaimana fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi pihaknya adalah pedestrian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.
"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," katanya usai meninjau area Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Sementara itu meski telah melakukan peninjauan, Domi mengatakan asumsi awal dari peninjauan tersebut belum disimpulkan lebih lanjut untuk menjadi bahan rekomendasi. Dia menuturkan, hasil peninjauan akan disampaikan pekan depan.
Diketahui, penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut. Ombudsman juga menilai penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.