Kubu Mario Dandy Bersikukuh Penganiayaan David Dipicu Perbuatan Tak Baik Diterima AG
Merdeka.com - Motif penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Latumahina kembali dibahas saat sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dengan terdakwa AG. Dari motif terungkap menjadi pemicu penganiayaan keji dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Motif tersebut disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy, Basri pada saat kliennya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Basri mengatakan, Mario Dandy sudah memberikan semua keterangan terkait dengan perbuatan tidak baik diterima AG dilakukan David.
"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu," kata Basri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Basri menjelaskan, apabila Mario Dandy tidak menerima informasi mengenai pelecehan diterima kekasihnya AG dari Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), maka penganiayaan terhadap David tidak mungkin terjadi. Hal tersebut menjadi poin yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hari ini.
"Saya itu aja yang poin paling penting ya. Karena ini kan masalah motif kan sensitif. Jadi kami enggak mau sampaikan itu ya," ujar Basri.
"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motif, dan kenapa bisa terjadi penganiayaan," tutup Basri.
Sekedar informasi, sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG hingga saat ini masih berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Adapun sidang pada kali ini dikebut baik dari pihak pengadilan maupun Jaksa.
Mengingat terdakwa AG merupakan anak di bawah umur dan masa penahanannya akan berakhir pada 17 April 2023 mendatang.
Pada sidang kali ini diagendakan dengan pemeriksaan sejumlah saksi di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas dan Amanda serta sejumlah saksi ahli lain.
Selain itu dari kubu AG juga telah menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kali ini. Namun pihaknya tidak dapat merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
"Hingga saat ini sidang sudah di tahap pemeriksaan AG sebagai terdakwa," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaGerindra menyiapkan musisi sekaligus kadernya, Ahmad Dhani maju di Pilkada Surabaya 2024
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca Selengkapnya