Akibat pergaulan itu lah, Rezka menilai para remaja ini menganggap kalau pemakaian narkoba sudah dianggap hal lumrah, terkhusus pada lingkaran pergaulan para selebritis ini.
"Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," terangnya.
Adapun mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman 4 tahun penjara.