Kajian polisi soal penutupan Jl Jatibaru harus dipertimbangkan Anies-Sandi
Merdeka.com - Dua hampir satu bulan lamanya ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup untuk lalu lintas kendaraan. Jalan itu diubah menjadi lapak dagang pedagang kaki lima (PKL).
Sejak awal, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, menuai pro dan kontra. Keputusan menutup badan jalan untuk PKL dianggap melanggar aturan.
Direktorat Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan hasil kajiannya terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta diminta mencabut aturan menutup jalan sejak pukul 08.00 Wib hingga 18.00 Wib.
"Dimaksimalkan fungsi jalan tersebut jadi kita berpihak kepada rakyat kecil. Seyogyanya rakyat kecil diberi tempat layak kira-kira jualannya di mana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).
Buntun kebijakan Anies-Sandi juga membuat sopir angkot yang melayani sejumlah trayek mengeluh pendapatannya berkurang.
"Karena kebijakan beliau ini sudah bikin kerugian terhadap warga. Khususnya mikrolet angkot. Selama Tanah Abang ditutup pendapatan kami berkurang. Itulah tuntutan. (Kerugian) Sampai 60 persen," jelas Koordinator Aksi Adreas B Rehiary.
Baik Anies maupun Sandi belum berkomentar soal hasil rekomendasi yang disampaikan Mapolda Metro Jaya tersebut.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai sejak awal kebijakan Anies-Sandi menutup ruas Jalan Jatibaru Tanah Abang sudah salah.
"Kalau memang itu hasil kajiannya tanpa melihat maksud adanya kepentingan, tidak ada salahnya Pemprov DKI mengikuti kajian kepolisian. Sebab kalau itu dipertahankan, tentu banyak dirugikan," kata Djoko saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (23/1).
Dia menambahkan, jika dalam pengamatan Dinas Perhubungan kebijakan itu tidak menyebabkan kemacetan. Sebaliknya dia yakin kemacetan akan berpindah ke sejumlah jalur yang menjadi alternatif pengalihan arus.
"Tentu akan menjadi preseden buruk jika terus dipertahankan, apalagi DKI ini Ibu Kota yang harusnya menjadi ikon buat daerah lain," sambungnya.
Dia yakin akan ada solusi lebih baik andai kata kebijakan itu dicabut. Semisal dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) dari gubernur tentang batas waktu sampai kapan PKL di badan jalan.
"Sehingga polda dan warga punya kepastian, karena kalau kasihan-kasihan nanti malah lebih ramai," katanya.
Kemudian setelah itu, bisa menata angkutan semisal dengan menyediakan bus sedang untuk transportasi penumpang dari Tanah Abang - Kota atau Tanah Abang Senen.
"Bikin sistem shift, dengan sistem kerja 8 jam dan berikan gaji tetap bulanan, lalu mereka dibina agar tak berhenti asal-asalan," ujar Djoko.
Dia menyerankan kepada Anies-Sandi apa yang telah baik diterapkan pemerintahan sebelumnya tak ada salahnya untuk diteruskan. Apalagi demi citra Jakarta yang baik.
"Enggak masalah diikuti, namanya pembangunan berkelanjutan," tegas Djoko.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya, menghidupkan kembali atau reaktivasi jalur kereta di Sumbar
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaTompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaLatif pun telah menyiapkan personelnya untuk mulai memantau pergerakan mobilitas para pemudik sejak siang ini.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya