Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani Aksi Penipuan QRIS, Iman Mahlil Lubis Diduga Pakai 3 Rekening Penampung

Jalani Aksi Penipuan QRIS, Iman Mahlil Lubis Diduga Pakai 3 Rekening Penampung Pelaku Penipuan Qris Kotak Amal Masjid Palsu. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dari kasus tersangka QRIS Palsu tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML). Dengan temuan baru adanya dugaan tiga rekening penampung yang dipakai tersangka.

"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).

Namun demikian terkait transaksi yang dilakukan tersangka, lanjut Auliansyah, masih dilakukan pendalaman. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.

"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.

"Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," tambahnya.

Sementara dari data sementara yang sempat didapat, tersangka sejak menempel Barcode QRIS 'Restorasi Mesjid' diduga telah mengumpulkan sebanyak Rp 13.060.000. Dilakukan sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023 dari 38 titik lokasi.

Kendati begitu, Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih kemungkinan berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.

"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.

Modus Tersangka

Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai dicetaj stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.

"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.

Auliansyah mengatakan, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel diatas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.

“Kemudian ada juga yang ditempel disampingnya, QRIS yang sudah ada. atau menempel di tembok lain yg berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya
QRIS Belum Bisa Dipakai saat Arus Mudik dan Balik, Ini Penyebabnya

Pembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.

Baca Selengkapnya
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS

QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Baca Selengkapnya
Temuan Rekening Berisi Miliaran Rupiah Diduga Terkait Pungli di Lapas Cebongan
Temuan Rekening Berisi Miliaran Rupiah Diduga Terkait Pungli di Lapas Cebongan

Uang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Namanya Masuk Bursa Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris: Yang Melamar Harus Bayar
Namanya Masuk Bursa Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris: Yang Melamar Harus Bayar

Nama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya
Miris, Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Tas dengan Uang Rp1 Juta di Mobil Pikap
Miris, Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Tas dengan Uang Rp1 Juta di Mobil Pikap

Ditemukan juga secarik kertas yang berisi tulisan nama bayi dan kapan bayi malang tersebut lahir.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pemilik Nomor Rekening Penampungan Uang Pemerasan Ria Ricis, Ini Hasilnya
Polisi Periksa Pemilik Nomor Rekening Penampungan Uang Pemerasan Ria Ricis, Ini Hasilnya

Tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Berkah QRIS BRI bagi Pedagang Blok S: Transaksi Cepat, Penjualan Meningkat hingga Bantu Menabung
Berkah QRIS BRI bagi Pedagang Blok S: Transaksi Cepat, Penjualan Meningkat hingga Bantu Menabung

Yoyon adalah pelaku usaha yang mengandalkan QRIS BRI sebagai pilihan pembayaran bagi pelanggannya sejak 2022.

Baca Selengkapnya
Transaksi QRIS Meroket hingga Rp229,96 Triliun di Tahun 2023
Transaksi QRIS Meroket hingga Rp229,96 Triliun di Tahun 2023

Transaksi QRIS Tahun 2023 tumbuh 130,01 persen (yoy) dibandingkan tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Polri ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat, Kita Digaji Uang Rakyat
Jenderal Bintang Dua Polri ke Anak Buah: Jangan Sakiti Masyarakat, Kita Digaji Uang Rakyat

"Anggota di lapangan tolong dijaga sikapnya," kata Irjen Iqbal

Baca Selengkapnya