Indekos di Tanjung Priok Dijadikan Tempat Prostitusi, 2 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penggerebekan dilakukan polisi setelah tempat itu dijadikan prostitusi.
Dua muncikari dan lima Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Prostitusi itu dikoordinasi dua muncikari yaitu Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuki (24).
"Kami telah berhasil amankan 7 orang dengan rincian dua muncikari dan lima wanita open BO," kata Kasubdit 5/Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Penggerebekan Berdasarkan Keterangan Orang Tua Salah Satu PSK
Penggerebekan indekos itu setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua dijadikan PSK oleh dua muncikari tersebut. Anak inisial DSS (17) dijual oleh tersangka Ismail melalui aplikasi Michat.
Pujianto menyampaikan, tersangka Ismail menawarkan DSS ke lelaki hidung belang dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. "DSS mengakui kepada orang tuanya bahwa sejak 8 Maret 2022 sampai 11 Maret 2022 bekerja sebagai PSK di Kostan di daerah Tanjung Priok," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkenalan DSS dengan Ismail berawal dari media sosial facebook. Korban ditawarkan pekerjaan dengan gaji Rp1 juta per minggu.
"Ismail juga mengiming-imingi bahwa korban bisa sambil staycation dan mencicil telepon genggam," ujar dia.
Belakangan diketahui, pekerjaaan yang ditawarkan Ismail ialah sebagai wanita open BO yang melayani laki-laki hidung belang.
Pujianto menjelaskan, korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari. Di mana jam kerjanya dari pukul 16.00 WIB sampao 00.00 WIB.
Muncikari Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Pujianto mengatakan, korban tak sendirian di dalam kamar kos terdapat dua wanita yang bekerja sebagai PSK.
"Ismail mengenalkan diri sebagai joki yang akan mencarikan tamu laki-laki untuk korban DSS," ucap dia.
Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya