Personel Polsek Tanah Abang telah menangkap seorang pria terkait aksi eksibisionisnya yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pria itu diketahui berinisial WYS (27), yang memperlihatkan alat kelaminnya pada orang asing yang terjadi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah dengan berita yang meresahkan ini, anggota unit Polsek Tanah Abang dibantu Satreskrim Metro Jakarta Pusat telah mengamankan saudara WYS, yang pekerjaannya wiraswasta atau pengamen," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Rabu (27/10).
"Untuk korban yang mengalami tindakan tersebut dalam hal ini yang dipertontonkan adalah saudari MS salah satu karyawan BUMN yang ada di Sudirman," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk kejadian itu terjadi pada Jumat (15/10) lalu sekitar pukul 19.20 Wib. Untuk korban, setiap harinya selalu menggunakan transportasi kereta dan harus melewati lokasi kejadian tersebut.
"Namun tiba-tiba tersangka timbul fantasinya, sehingga tiba-tiba dengan sengaja melakukan tindakan tersebut. Kejadiannya cepat, melihat kejadian tersebut korban melarikan diri begitu juga dengan tersangka," jelasnya.
Ia menyebut, untuk motif terduga pelaku melakukan aksinya itu karena adanya fantasi atau hanya iseng saja. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pria tersebut.
"(Motif) jadi klau kita lihat aksi dari eksibisionis adalah yang karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut, kalau motivasi sementara dari pengakuan tersangka hanya iseng," sebutnya.
Dengan adanya aksi tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku.
"Kami dari Polsek maupun Polres akan memeriksa lebih dalam terkait psikolologi maupun kejiwaan. Kondisi pribadinya normal dan saat diamankan berlaku wajar kita akan tetap memeriksa psikologi kejiwaan," ujarnya.
Ternyata, tak hanya dirinya yang melakukan aksi kejahatan tersebut. Terduga pelaku mengaku pernah melihat temannya melakukan aksi yang serupa dengannya.
"Untuk tersangka tidak pernah sebelumnya, tapi dia melihat kawannya di tempat lain. Ya ini hanya pengakuan yang bersangkutan, jadi kita dalami apa benar ada temannya dan apabila kalangan dia saja ini kami dalami juga keterangan dari tersangka tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian ini, membuat korban disebutnya menjadi trauma. Karena, korban tak pernah menyangka akan adanya aksi yang dilakukan WYS terhadap dirinya.
"Jelas saya katakan shock waktu pertama, karena tidak menyangka mengalami perlakuan tersebut. Namun kami terimakasih dengan kesadaran korban untuk melaporkan kejadian ini ke kami, sehingga kami dapat menangani dengan tepat terkait kejahatan eksibisionis," ucapnya.
Dengan adanya kejahatan tersebut, ia akan lebih berantisipasi lagi agar tidak terjadinya kejadian serupa. Ia juga meminta peran serta masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk bisa bekerjasama agar tak terulang kejadian itu.
"Untuk perbuatan tersebut kita persangkakan Pasal UU Pornografi yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita terapkan juga Pasal 281 KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tegasnya.
"Untuk sementara tersangka sudah diamankan di Polsek Tanah Abang itu dari kami menjawab keresahan dari masyarakat terkait penindakan eksibisionis yang dilakukan di Stasiun Sudirman di Karet Tengsin, Tanah Abang," tutupnya.