Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku
Pihak hotel klaim tidak mengetahui digelarnya pesta tersebut
Pihak hotel klaim tidak mengetahui digelarnya pesta tersebut
Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sejumlah pria dan wanita yang mengikuti acara pesta seks. Penggerebekan itu berlangsung di hotel, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/9) lalu.
Dari rekaman dikutip melalui channel youtube liputan6, terekam sejumlah pria wanita yang berada di beberapa ruangan kamar. Mereka terlihat panik saat petugas mendatangi lokasi tersebut.
Terlihat juga sejumlah wanita yang memakai pakaian minim dengan pria di sebelahnya. Mereka berada di tempat baik di kamar maupun ruangan tengah.
merdeka.com
Dengan biaya sewa sekitar Rp1 juta untuk setiap kamar yang dipesan.
kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini pernah dijalankan oleh para sindikat.
Seperti di Bogor dan Cilandak, kemudian ada rencananya akan digelar di daerah Bali dan Semarang.
"Jadi biar kamu ketahui itu sebenarnya itu bukan sekali ini saja. sudah berkali-kali itu dilihat ininya nanti ada rilis berlanjut lagi masalah itu," kata dia.
Member Sampai 100 Orang
Selain itu, hasil kerja dari TA, GA, YM dan JF selaku pengelola bisnis ilegal ini ternyata memiliki sekitar 100 member yang kerap mengikuti acara ilegal tersebut. Dengan masih mendalami terkait member yang masih berstatus sebagai saksi.
merdeka.com
Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat. Dengan menjaring para member lewat website, kemudian menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui website.
"Jadi pelaku ini sindikat, itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada. Intinya, bukan hanya untuk kegiatan pesta seks tapi ada juga kegiatan menawarkan wanita-wanita untuk teman untuk apa itu ada," ujarnya.
Atas kasus ini, keempat tersangka TA, GA, YM dan JF dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat tersangka. Aksi mereka bukan yang pertama.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta Kominfo segera memblokir 3 website film porno. Apa saja nama websitenya?
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaPT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU TPKS.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca Selengkapnya