Ahok akan copot baliho Prabowo di Jalan Gatot Subroto

"Ya nanti mesti kontak Pol PP mesti beresin, ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/5).

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Ahok akan copot baliho Prabowo di Jalan Gatot Subroto
Baliho Prabowo di Gatot Subroto. ©2013 Merdeka.com

Baliho Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua DPD Partai Gerindra Muhammad Taufik dan Ketua DPC DKI Jakarta Nuri 'Shaden' terpampang di perempatan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Padahal jalur tersebut diperuntukkan untuk poster iklan produk.Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memerintahkan pencopotan poster dari tokoh-tokoh di partainya."Ya nanti mesti kontak Pol PP mesti beresin, ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/5).Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tetap akan mencopot poster tersebut meskipun bergambar Prabowo. Sebab, ia berprinsip jika melanggar maka harus ditindak tanpa memandang siapa pun."Gak ada hubungannya dengan saya lah. Kalau memang melanggar kita harus buka," tegas Ahok.Oleh karenanya, politikus Gerindra ini mengaku akan membersihkan poster-poster dan menggantinya dengan LED. Saat ini, pihaknya sedang memproses sistem pemasangan iklan melalui LED."Kayaknya sih kita mau ini, Satpol PP yang bersihin. Kita lagi siapin LED-LED, kita gak ingin ada poster-poster itu," tandasnya.Sementara itu, ditemui terpisah Kepala Bidang Tata Kota Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan pemasangan poster di daerah pengendalian tetap harus mendapatkan izin dari Asisten Sekda Bidang Pembangunan (Asbang) yakni Wiryatmoko untuk memperoleh Izin Perolehan (IP). Namun, izin pemasangan iklan tersebut hanya untuk produk."Yang diizinkan sebuah produk, figur profil nggak boleh, harusnya dinas pelayanan pajak ditegur, antara izin tayang (pajak). Tidak sesuai produk dilaporkan. Asbang tidak pernah mengeluarkan produk profil tapi komersial," jelas Iwan di Balai Kota.Menurutnya, proses perizinan yakni dari izin prinsip dari Asbang untuk boleh tidak ada reklame, kemudian ke dinas tata ruang yang menggambarkan, selanjutnya dikirim ke dinas pelayanan pajak."Untuk mendirikan bangunan P2B, izin tayang dinas pelayanan pajak, Dinas pelayanan pajak media tayang reklamenya dan P2B pelanggaran konstruksi," katanya.

Rekomendasi