Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Yustisi sejak 14 September-26 Januari 2021. Selama 4 bulan lebih melakukan operasi tersebut, sudah 541 ribu pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 26 Januari 2021 sebanyak 541.935 pelanggar disanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/1).
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis dan lisan, sanksi sosial dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 77.502 dan teguran lisan sebanyak 305.160.
Sedangkan untuk pelanggar yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 153.508 orang.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut sebanyak 6.061 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.196.745.250 telah terkumpul.
Dari 13 wilayah yang masuk dalam kawasan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi sebanyak 123.816 kali, disusul dengan Depok sebanyak 93.979 kali, lalu Jakarta Pusat sebanyak 72.362 kali, Bekasi sebanyak 47.069 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 34.027 kali.
"Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 172 dan tempat makan atau minum sebanyak 599," tutupnya.